Jumat, 28 Februari 2014

KONSEP BATAS WILAYAH NEGARA DI INDONESIA

*Kajian Historis
Singgih Tri Sulistiyono
Abstract
The main objective of this article is to trace the emerging concept of state territory border
in Indonesian archipelago (Nusantara). Since Indonesia is a maritime country, it is very
reasonable to analysis the concept of state territory from ocean angle. For that reason,
this article focuses on the development of the concept of territorial ocean border in
Indonesia especially in the post independence period. By benefiting bibliographical
sources as well as archival material, this article tries to show that the concept of state
ocean terrotorial border in Indonesia was much develop compared to those of land
territory.
Key words
: nusantara, maritime country, state territory,territorial sea border
.
I. Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak 17 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi bangsa
yang merdeka. Namun demikian pada waktu itu kemerdekan tersebut lebih bersifat
politis. Secara politis sejak saat itu bangsa Indonesia telah menyatakan dirinya bebas
dari belenggu kolonialisme bangsa lain, namun di bidang kehidupan yang lain seperti
ekonomi dan hukum, Indonesia masih belum dapat lepas sepenuhnya dari bekas
kolonialis Belanda. Di bidang ekonomi, hampir semua perusahaan besar dan menengah
masih dimiliki oleh orang-orang Belanda ataupun orang asing lainnya. Bahkan Indonesia
pada saat belum mampu untuk segera melakukan dekolonisasi sistem ekonomi. Cita-cita
untuk mengganti sistem ekonomi kolonial yang bersifat kapitalistik ke sistem ekonomi
nasional yang berbasiskan keadilan sosial membutuhkan waktu yang sangat panjang
dari yang diperkirakan sebelumnya. Bahkan gagasan untuk membangun ekonomi
berdikari (mandiri) yang diproyeksikan menjadi sistem ekonomi nasional juga kandas
sejalan dengan runtuhnya kepemimpinan presiden yang pertama (Soekarno).
Dekolonisasi di bidang hukum bahkan menjadi persoalan yang sangat pelik yang hingga saat ini jauh dari
tuntas. Di samping masih banyak materi hukum dan produk undang-undang yang dipakai begitu saja oleh pemerintah
Indonesia, juga paradigma atau ideologi hukum kolonial Belanda itu sendiri masih belum banyak mengalami
perubahan meskipun telah merdeka 65 tahun lebih. Seorang pengamat hukum dan konstitusi mengatakan:
[1]
’Sampai sekarang pun reformasi hukum belum menampakkan hasilnya. Bahkan boleh dibilang berjalan di
tempat untuk tidak mengatakan mengalami kegagalan. Sebab sekalipun selama ini kita telah menghasilkan
begitu banyak perundang-undangan, namun secara substansial belum ada artinya karena bagian terbesar dari
hukum pokok yang berlaku sekarang masih merupakan peninggalan kolonial Belanda. Itu berarti secara
ideologi hukum sebenarnya kita belum beranjak dari paradigma hukum kolonial. Ideologi hukum kolonial
sudah jelas tidak mengakui adanya kesamaan derajat di depan hukum di antara sesama warga (diskriminatif),
bersifat represif, otoriter dan feodalistik’.
Salah satu contoh warisan hukum kolonial Belanda yang lebih berpihak pada
penguasa yang sering menjadi bahan perdebatan adalah
haatzaai artikelen
(pasal-pasal
penyebarluasan perasaan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat terhadap
pemerintah yang sah) dalam KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Dalam
Pasal 154 dikatakan, barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah RI, dihukum penjara selama-lamanya
tujuh tahun. Dalam hal ini penafsiran terhadap ’’perasaan permusuhan’’, ’’kebencian’’
dan ’’penghinaan’’ menjadi monopoli penguasa.
Suatu hal yang sangat menarik adalah bahwa dekolonisasi yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia
di bidang hukum laut (
maritime law
) berhasil dengan sangat gemilang. Di tengah-tengah
kondisi perekonomian yang masih bergantung kepada Belanda dan negara-negara Barat
lainnya, Indonesia sangat berani melakukan dekolonisasi hukum laut meskipun
mendapat tentangan dari Belanda dan Amerika, yaitu dengan keluarnya Deklarasi
Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Dekolonisasi hukum laut ini pada akhirnya bukan
hanya berdimensi nasional tetapi juga memiliki implikasi pada tataran internasional.
Artikel ini akan mengkaji sejarah perjalanan proses dekolonisasi di bidang hukum laut
Indonesia dan mengapa munculnya konsep batas laut negara begitu cepat berkembang
sebagai wacana publik yang bukan hanya berskala nasional, tetapi juga internasional.
Selain itu artikel ini juga akan menelusuri perkembangan konsep mengenai batas
wilayah negara khususnya wilayah laut dalam sejarah Nusantara.
II. Negara Bahari: Geografis dan Historis
Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yaitu tanah sekitar 1,937 juta km2, luas laut
kedaulatan 3,1 juta km2, dan luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 2,7 juta km2. Jarak
dari barat ke timur lebih panjang dari pada jarak antara London dan Siberia
sebagaimana yang pernah digambarkan oleh Multatuli.[2] Indonesia merupakan
kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 18.108 pulau besar dan
kecil. Termasuk dalam kawasan kepulauan ini adalah pulau-pulau besar seperti
Sumatra, Jawa, sekitar tiga perempat Borneo, Sulawesi, kepulauan Maluku dan pulau-
pulau kecil di sekitarnya, dan separoh bagian barat dari pulau Papua dan dihuni oleh
ratusan suku bangsa.
[3]
Pulau-pulau ini terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km
dan sekitar 2.500 km jarak antara utara dan selatan. Garis terluar yang mengelilingi
wilayah Indonesia adalah sepanjang kurang lebih 81,000 km dan sekitar 80 persen dari
kawasan ini adalah laut.
[4]
Jadi di dalam daerah yang demikian luas ini terkandung
keanekaragaman baik secara geografis, ras maupun kultural yang seringkali menjadi
kendala bagi proses integrasi nasional. Dengan konstruksi kewilayahan yang semacam
itu laut merupakan unsur yang dominan dalam sejarah Indonesia.
Sebagai kawasan bahari (
insular region
), Indonesia tidak hanya memiliki satu "laut
utama" atau
heartsea
tetapi paling tidak ada tiga laut utama yang membentuk
Indonesia sebagai
sea system
yaitu Laut Jawa, Laut Flores, dan Laut Banda.[5] Di
antara kawasan-kawasan laut yang disebutkan di atas, kawasan Laut Jawa merupakan
kawasan jantung perdagangan laut kepulauan Indonesia. Kawasan Laut Jawa telah
terintegrasi oleh jaringan pelayaran dan perdagangan sebelum datangnya bangsa
Barat. Bahkan menurut Houben, Laut Jawa bukan hanya sebagai laut utama bagi
Indonesia, tetapi juga merupakan laut inti bagi Asia Tenggara.[6] Peranan kawasan Laut
Jawa dan jaringan Laut Jawa masih dapat dilihat sampai saat ini.[7] Jadi dapat dikatakan
bahwa Laut Jawa merupakan
Mediterranean Sea
bagi Indonesia, bahkan bagi Asia

Tenggara. Sebagai “Laut Tengah” kepulauan Indonesia dan bahkan Asia Tenggara,
sudah barang tentu Laut Jawa menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai
komunitas yang berada di sekitarnya baik dalam kegiatan budaya, politik, maupun
ekonomi. Kondisi geografis dan ekologis yang lebih bercorak kebaharian itulah yang
menempa bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari di dalam perjalanan sejarahnya.
Sejak awal abad masehi telah memprekondisikan penduduk kepulauan Indonesia terlibat secara aktif dalam
pelayaran dan perdagangan internasional antara dunia Barat (Eropa) dengan dinia Timur (Cina) yang melewati selat
Malaka. Dalam hal ini penduduk Nusantara tidak menjadi objek aktivitas perdagangan itu, tetapi telah mampu
menjadi subjek yang menentukan.
[8] Bukan merupakan suatu kebetulan jika berbagai daerah di
Nusantara memproduksi berbagai komoditi dagang yang khas agar bisa ambil bagian
aktif dalam aktivitas pelayaran dan perdagangan itu. Bahkan kerajaan Sriwijaya dan
kerajaan Majapahit telah menguasai pintu gerbang pelayaran dunia yaitu Selat
Malaka.[9] Dari kegiatan perdagangan itulah kemudian muncul berbagai kerajaan
maritim besar di Indonesia pada periode berkembangnya agama Hindu dan Budha
seperti kerajaan Sriwijaya dan Majapahit yang berhasil menguasai Selat Malaka dan
perdagangan Nusantara selama beberapa abad lamanya.
Pada masa selanjutnya, yaitu pada jaman kerajaan-kerajaan Islam, ketika perdagangan rempah-rempah sangat
ramai, jalur-jalur perdagangan antar pulau di Nusantara misalnya antara Sumatera-Jawa, Jawa-Kalimantan, Jawa-
Maluku, Jawa-Sulawesi, Sulawesi-Maluku, Sulawesi-Nusa Tenggara, dan sebagainya, menjadi bagian yang inheren
dalam konteks perdagangan internasional. Bahkan mungkin negeri Cina bukan satu-satunya tujuan utama
perdagangan internasional, tetapi juga kepulauan Indonesia. Selama periode penyebaran Islam ini telah muncul
berbagai kerajaan maritim yang bercorak Islam di kawasan Nusantara seperti kerajaan Samudera Pasai, Aceh, dan
Palembang di pulau Sumatra; Kerajaan Demak, Cirebon, dan Banten di pulau Jawa; Kerajaan Banjarmasin di pulau
Kalimantan; Kerajaan Makassar di Sulawesi; Kerajaan Ternate dan Tidore di Maluku, dan sebagainya. Selama abad
ke-15 hingga abad ke-17 mereka-lah yang menguasai perdagangan di kepulauan Nusantara.
Hal ini berkembang lebih pesat lagi ketika orang-orang Eropa mulai datang sendiri ke Nusantara untuk
mencari komoditi rempah-rempah. Indonesia mampu bertindak sebagai besi semberani yang menarik para pedagang
dari seluruh penjuru dunia. Sebagai konsekuensinya jalur perdagangan dunia yang menuju ke Nusantara bukan hanya
route tradisional lewat selat Malaka saja tetapi juga route yang mengelilingi benua Afrika kemudian menyeberangi
Samudera Hindia langsung menuju kepulauan Indonesia. Di samping itu bangsa Spanyol dengan gigihnya juga
berusaha mencapai Indonesia dengan menyeberangi Samudera Atlantik dan Pasifik.
[10]
Pada saat pertama kali bangsa-bangsa Barat datang di perairan Nusantara batas
wilayah laut belum merupakan persoalan yang penting di antara kekuatan-kekuatan lokal
di Nusantara sebab mereka menggunakan prinsip perairan bebas. Namun demikian
persoalan batas wilayah ini menjadi persoalan yang serius ketika bangsa-bangsa Barat
mulai memperoleh kemenangan-kemenangan dalam konflik dengan kekuatan lokal.
Mereka kemudian menentukan batas-batas wilayah laut tanpa mempertimbangkan
kepentingan-kepentingan masyarakat lokal baik di bidang ekonomi maupun politik.[11]
Pada saat datangnya bangsa-bangsa Barat, perdagangan Nusantara sudah memiliki
supply and demand
yang relatif teratur baik dari segi perdagangan internasional maupun perdagangan
antardaerah. Sistem perdagangan laut yang relatif sudah mapan mengalami
penyesuaian-penyesuaian setelah banga-bangsa Barat bisa menanamkan dominasinya
di Nusantara. Sistem perdagangan yang dipersenjatai (
armed-trading system
) yang telah
dikembangkan oleh bangsa-bangsa Barat menyebabkan para pelaut lokal semakin
tersingkir.[12]
O.W. Wolters mengatakan bahwa laut di Asia Tenggara merupakan area yang netral di mana para penguasa
baik penduduk asli maupun para pendatang berusaha untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka.
[13] Hingga
datangnya bangsa-bangsa Barat, para penguasa lokal di Nusantara cenderung telah
menerapkan kebijakan laut bebas (
free ocean policy
)
yang dalam istilah Barat disebut

sebagai
mare liberum.
Contoh menarik dari persoalan ini dapat dilihat dari kasus
hubungan yang penuh ketegangan antara Makassar dengan VOC pada awal abad XVII.
Pada tahun 1616, VOC di Ambon mengirim delegas1i ke Makassar. Mereka melarang
orang Makassar untuk melakukan perdagangan dengan kepulauan Maluku tetapi
penguasa Makassar menentang larangan ini. Pada tahun 1607, jauh sebelum
penaklukan Belanda atas Makassar, Sultas Ala’uddin mendeklarasikan kepada Belanda
bahwa negerinya tebuka kepada semua bangsa termasuk Belanda dan Portugis.[14]
Oleh karena itu jika Belanda memaksakan untuk melarang orang-orang Makassar
berlayar ke Maluku maka itu berarti Belanda telah mengibarkan bendera perang.[15]
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa datangnya banyak bangsa
Barat di perairan Nusantara menyebabkan kawasan ini menjadi
battle field
di antara
kekuatan-kekuatan yang bersaing. Tidak mengherankan jika periode ini selalu diwarnai
dengan persaingan, konflik dan peperangan laut yang tak terhitung jumlahnya. Pada
prinsipnya perang yang terjadi pada periode ini merupakan perang memperebutkan
monopoli perdagangan.
Dalam hubungan itu akhirnya VOC memperoleh kemenangan yang gemilang di beberapa daerah di Nusantara
termasuk Malaka. Ada beberapa kunci kemenangan VOC antara lain: penerapan politik
devide at impera
,
memecah belah dan menguasainya. Taktik ini memang tidak selalu disengaja, tetapi
kadang-kadang hanya memanfaatkan dan memperbesar konflik yang telah ada
sebelumnya.[16] Dengan cara demikian akhirnya VOC dapat menguasai titik-titik penting
ekonomi Nusantara. Setelah perusahaan dagang ini bangkrut tahun 1799, segala
asetnya diambil alih oleh pemerintah kolonial Belanda yang melanjutkan dan
memperluas kolonisasi di kepulauan Indonesia hingga tahun 1942 ketika bala tentara
Jepang mengusirnya dari Indonesia.
III. Konsep Batas Laut pada Masa Akhir Pemerintah Kolonial Belanda
Seperti diketahui bahwa pada abad ke-17 seorang tokoh hukum Belanda yang bernama
Grotius (1609) mengemukakan bahwa ’laut tidak dapat dijadikan milik suatu negara
karena tidak dapat dikuasai dengan tindakan okupasi , dengan demikian menurut
sifatnya, lautan adalah bebas dari kedaulatan negara manapun’. Jadi pada waktu itu
Belanda tampaknya menganut paham ’
mare liberum
’ (laut bebas). Hampir bisa
dipastikan bahwa pendapat itu mncerminkan kepentingan dan posisi Belanda pada
waktu itu dalam penjelajahan samudera. Seperti diketahui bahwa pada tahun-tahun itu
pelayaran orang-orang Belanda masih di bawah bayang-bayang Portugis dan Spanyol
yang sedang dalam kondisi konflik dengan negeri Belanda. Selain itu Belanda juga
sedang membutuhkan legalitas untuk berlayar dan mendatangi pelabuhan manapun
yang diinginkannya.
Namun demikian ketika VOC sudah mulai berhasil merebut berbagai pelabuhan dan menguasai jaringan
pelayaran di Nusantara, mereka justru mnunjukkan prilaku yang sebaliknya. Mereka menegakkan monopoli
perdagangan dan melarang suku bangsa tertentu untuk melakukan pelayaran di perairan tertentu. Contoh menarik dari
persoalan ini dapat dilihat dari kasus hubungan yang penuh ketegangan antara Makassar dengan VOC pada awal abad
XVII. Pada tahun 1616, VOC di Ambon mengirim delegasi ke Makassar. Mereka melarang orang Makassar untuk
melakukan perdagangan dengan kepulauan Maluku, tetapi penguasa Makassar menentang larangan ini. Menurut
kepercayaan mereka, Tuhan telah membagi bumi secara adil kepada semua bangsa, tetapi laut diberikan kepada
semua manusia tanpa membedakan kebangsaan mereka. Oleh karena itu merupakan sesuatu yang tidak bisa diterima
oleh orang Makassar jika Belanda melarangnya untuk berlayar ke Maluku yang sudah dilakukannya sejak berabad-
abad sebelumnya. Jika VOC melakukan hal itu maka berarti VOC telah merampas penghidupan orang-orang
Makassar.
[17] Oleh karena itu jika Belanda memaksakan untuk melarang orang-orang

Makassar berlayar ke Maluku maka itu berarti Belanda telah mengibarkan bendera
perang.[18]
Kontrol yang ketat dan berbagai aturan yang membatasi dan melarang aktivitas
pelyaran dan perdagangan juga diterapkan di daerah-daerah lain yang telah
ditaklukkannya seperti yang dilaksanakan di Jawa. Dengan cara demikian akhirnya VOC
berhasil melumpuhkan kekuatan pelayaran dan perdagangan pribumi di Nusantara.
Memang kemudian ada pedagang-pedagang dari kelompok etnik tertentu yang
’melarikan diri’ ke daerah lain untuk menghindari kontrol Belanda seperti orang Bugis
dan Makassar yang menegakkan hegemoni di Semenanjung Melayu.
Sementara itu untuk menghadapi persaingan dengan bangsa Eropa lainnya, VOC melakukan monopoli
pembelian produk-produk dari penduduk pribumi sehingga kapal-kapal non-VOC menghadapi kesulitan untuk
memperoleh muatan. Selain itu VOC juga melarang kapal-kapal asing untuk singgah di pelabuhan-pelabuhan yang
dikuasai VOC kecuali di beberapa pelabuhan yang telah ditetapkan secara khusus untuk pelayaran internasional. Di
pelabuhan-pelabuhan ini biasanya Belanda sudah memiliki kontrol yang sangat ketat. Dengan sistem penegakan
hukum laut seperti itu VOC mampu mendominsi dunia maritim Nusantara selama kurang lebih dua abad.
Setelah menerima penyerahan dari VOC pda tahun 1799, pemerintah kolonial Belanda rupanya tetap
mempertahankan konservatifisme kebijakan sebagaimana yang dilakukan oleh VOC, yaitu melakukan tekanan dan
monopoli yang sangat ketat terhadap kekuatan pribumi serta melakukan pembatasan-pembatasan terhadap kapal-
kapal asing untuk berlabuh hanya di beberapa pelabuhan di bawah administrasi yang ketat dari pemerintah kolonial
Belanda. Sistem yang demikian menjadi semakin sempurna ketika Belanda mampu mengembangkan jaringan
pelayaran domestik dengan kapal uap yang tergabung dalam perusahaan pelayaran paket KPM (Koninklijke
Paketvaart Maatschappij/ Perusahaan Pelayaran Paket Kerajaan) sejak tahun 1888.
Dalam konteks hukum laut, sebetulnya hingga tahun 1936 pemerintah kolonial Belanda hanya mengatur hal-
hal yang lebih bersifat teknis dan terutama yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi seperti pengaturan
tentang pelabuhan-pelabuhan pantai dan pelabuhan internasional, ijin prkapalan, peraturan tentang pemanduan kapal
di pelabuhan, bea cukai, angkutan minyak, perikanan dan sebagainya. Baru pada tahun 1939 pemerintah kolonial
Belanda menerbitkan undang-undang yang mengatur hukum laut yang lebih komprehensif denga keluarnya Staatblad
tahun 1939 No. 442 mengenai ’Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie’ (Ordonansi Laut Teritorial dan
Lingkungan Maritim). Dapat diduga dengan kuat bahwa keluarnya undang-udang ini berhubungan dengan
perkembangan perang di Eropa di mana Jerman telah menunjukkan kemenangan-kemenangannya. Pada waktu itu
negeri belanda menjadi salah satu sasaran empuk agresi Jerman. Salah satu upaya untuk mngamankan Hindia Belanda
adalah dengan mnerbitkan undang-undang kelautan. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa laut teritorial Hindia
Belanda adalah tiga mil laut dari garis air surut pulau-pulau (termasuk batu karang dan gosong) atau bagian-bagian
pulau yang termasuk wilayah Hindia Belanda. Di luar jarak tiga mil itu merupakan laut internasional atau laut bebas.
Jadi dengan demikian pada waktu itu Hindia Belanda menggunakan konsep ’pulau demi pulau’ sehingga fungsi laut
dalam negara kepulauan sebagai pemisah. Jarak tiga mil dihitung dari jangkauan jarak tembak meriam kapal pada
waktu itu. Dengan demikian kapal-kapal musuh dpat mengintai atau bahkan memblokade pulau-pulau di Hindia
Belanda di perairan di luar jarak tiga mil.
[19]
Ordonansi tersebut berlaku hingga tentara Jepang menduduki kepulauan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka
pada tahun 1945 ordonansi tersebut berlaku kembali sebab semua produk hukum kolonial Belanda yang belum
dinyatakan tidak berlaku oleh pemerintah Republik Indonesia masih tetap berlaku.
Hal ini diatur dalam
Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945 pasal 2. Pada waktu itu Republik
Indonesia belum sempat membuat produk-produk hukum untuk mengganti hukum
kolonial.
C. Konsep Batas Laut dalam Kemelut Konflik pada Masa Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 ternyata juga belum
menyelesaikan masalah mengenai hubungan-hubungan kolonial antara Indonesia dan
Belanda. Bahkan pernyataan kemerdekaan itu merupakan awal dari sebuah konflik
berkepanjangan antara kekuatan bekas kolonialis Belanda yang ingin berkuasa kembali
dan bekas bangsa terjajah yang ingin tetap mempertahankan kemerdekaannya. Konflik

dan peperangan antara Indonesia dan Belanda itu terutama bersumber dari
ketidakmauan Belanda untuk mengakui kemerdekaan Indonesia. Belanda tidak mau
mengakui perubahan-perubahan yang telah terjadi di Indonesia selama Perang Dunia II.
Mereka menginginkan agar tentara pendudukan Jepang melalui tentara Sekutu (Allied
Forces) menyerahkan Indonesia kepada Belanda sebagaimana status quo sebelum
direbut oleh Jepang pada tahun 1942. Belanda tidak mau menyadari bahwa telah terjadi
perubahan-perubahan psikologis yang luar biasa dari bangsa Indonesia selama
pendudukan Jepang yang tidak mungkin dikembalikan lagi seperti keadaan sebelum
perang. Perubahan psikologis itu terutama menyangkut pertumbuhan semangat
nasionalisme yang tidak hanya dimiliki oleh sekelompok elite intelektual tetapi sudah
merambah di kalangan rakyat jelata. Mereka tidak ingin lagi dijajah oleh kekuatan
kolonial. Mereka ingin hidup sebagai bangsa merdeka meskipun harus berjuang hingga
titik darah yang pengabisan.
Dalam konteks semangat yang seperti itulah dapat dipahami jika peperangan demi peperangan segera meletus
di berbagai daerah di Indonesia setelah para kolonialis Belanda yang tergabung dalam NICA (Netherlands Indies
Civil Admistration) datang di Indonesia dengan cara membonceng pasukan Sekutu yang akan mengurus tawanan
perang Jepang. Oleh karena pengalaman tempur pasukan Belanda yang didukung dengan persenjataan yang lebih
canggih akhirnya Belanda menguasai berbagai wilayah khususnya kota-kota pelabuhan dan daerah-daerah
perkebunan yang sebelum Perang Dunia menjadi sumber ekonomi utama pemerintah kolonial Belanda. Sedangkan
para tentara dan sukarelawan Indonesia menguasai daerah pedalaman dan melaksanakan taktik perang gerilya.
Untuk melumpuhkan kekuatan Indonesia di wilayah-wilayah yang dikuasainya, di samping melakukan blokade
darat NICA juga melakukan blokade laut. Dengan demikian daerah-daerah yang diduduki oleh RI tidak dapat
melakukan perdagangan guna membiayai perang gerilya melawan Belanda. Blokade laut oleh Belanda ini sangat
dimungkinkan sebab mereka memiliki kapal-kapal perang yang memadai untuk melakukan patroli di perairan
Indonesia, sedangkan armada RI sangat minim. Bahkan para pedagang hanya menggunakan kapal-kapal kayu yang
tersisa dari masa pendudukan Jepang. Di samping itu blokade laut oleh balenda ini juga sangat dimungkinkan karena
sistem hukum laut Indonesia pada waktu itu masih menggunakan asas ’pulau demi pulau’ dengan perairan teritorial
sepanjang 3 mil laut. Dengan demikian kekuatan angkatan laut Belanda dapat dapat mengepung daerah-daerah RI
dari jarak di luar 3 mil. Tentu saja hukum laut yang demikian ini dirasakan sangat merugikan perlawanan gerilyawan
RI. Namun demikian RI tidask dapat berbuat banyak. Jangankan untuk mengubah asas hukum laut, mempertahankan
eksistensinya saja masih harus berjuang mati-matian. Pada akhirnya hanya dengan mengandalkan dukungan rakyat
dan semangat perjuangan untuk merdeka serta dukungan dari mediasi internasional peperangan Indonesia – Belanda
selama periode 1945-1949 dapat diakhiri dengan tercapainya Konperensi Meja Bundar (KMB) di mana Belanda
akhirnya mengakui kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949.
Namun demikian ternyata KMB juga masih menyisakan bibit-bibit konflik yang baru.
Meskipun dalam
KMB itu Belanda mengakui kedaulatan RI namun tidak termasuk Papua Barat. Belanda
berjanji akan menyelesaikan masalah Papua Barat selambat-lambatnya satu tahun
setelah pengakuan kedaulatan. Dengan demikian seharusnya masalah Papua Barat
sudah harus selesai paling lambat tanggal 27 Desember 1950. Pada kenyataannya
persoalan Papua Barat menjadi berlarut-larut karena Belanda tidak mau menyerahkan
begitu saja daerah ini kepada Indonesia, sedangkan Indonesia menuntut harga mati
bahwa Papua harus menjadi bagian dari wilayah RI. Oleh sebab itu hubungan antara
dua negara ini selanjutnya selalu diwarnai dengan ketegangan dan saling mencurigai.
Dalam pada itu Belanda selalu berusaha untuk mencari hati kepada penduduk setempat
dan berusaha membuka Papua Barat untuk komunikasi dengan dunia luar serta ingin
menunjukkan bahwa Belanda menangani dengan serius pengelolaan Papua Barat.[20]
Hubungan itu menjadi semakin tegang setelah terbukti bahwa Belanda membantu
gerakan RMS (Republik Maluku Selatan) di Maluku untuk memisahkan diri dari RI.
Dalam hubungan inilah KPM yang merupakan perusahaan pelayaran Belanda yang
dipandang sebagai simbol dari kekuasaan kolonial yang pada waktu itu masih beroperasi

di Indonesia kembali disorot secara tajam terutama di kawasan Indonesia bagian timur.
Selama periode ini KPM benar-benar diawasi oleh pemerintah RI. Diduga kuat bahwa
suplai senjata para pemberontak RMS dilakukan oleh KPM. Apabila dicurigai, tentara
Indonesia tidak segan-segan untuk menggeledah kapal-kapal KPM yang akan menuju
ke Indonesia Timur. Untuk itu pada tahun 1950 trayek KPM No. 4 jurusan Jakarta -
Sorong via Makassar dan Ambon ditutup sementara karena adanya ketegangan dan
krisis tentang RMS.[21]
Kesulitan yang lebih berat juga dialami oleh kapal KPM “van Riemsdijk” pada bulan
Juni 1950. Di Jakarta kapal yang berlayar teratur dari Singapura ke Sorong ini dirampok
di Tanjung Priok karena dituduh sebagai pengangkut para kolonialis ke Papua Barat.
Tragisnya kapal ini di Surabaya juga mengalami hal yang sama. Bagasi di ruang tenaga
kerja dan milik penumpang lainnya diambil-alih oleh perampok. Polisi baru datang
setelah peristiwa itu selesai. Namun demikian para penumpang dikumpulkan di
embarkasi dan tidak boleh keluar karena tidak memiliki ijin. Baru setelah perundingan
yang panjang akhirnya penumpang yang ingin naik pesawat udara diperbolehkan
sedangkan sisanya diharuskan tetap tinggal di embarkasi. Bahkan kedatangan kapal
“van Reimsdijk” di Makassar juga menimbulkan kerusuhan.
1Isu-isu juga muncul bahwa penyelundupan senjata ke Papua Barat dilakukan lewat Filipina yang dilakukan
oleh petualang Amerika Myer Schartzt sehingga pemerintah Sukarno harus mengirimkan utusan ke Manila untuk
melakukan investigasi. Namun demikian pihak pemerintah Amerika tidak mengakui bahwa ada laporan inteligen
mengenai penyelundupan senjata ke Papua Barat.
Jadi tergambar dengan jelas bahwa sudah masanya bagi KPM untuk menyadari bahwa tidak seperti dulu lagi
ketika pemerintah kolonial Belanda masih berkuasa. Dalam situasi konflik antara Belanda dan Indonesia mengenai
Papua Barat, KPM benar-benar berada dalam posisi yang sulit yaitu antara memihak kepada Belanda sebagai satu
bangsa dan bekas patronnya dan memihak kepada Indonesia yang kurang memberikan kepastian akan masa
depannya. Namun akhirnya pada puncak konflik itu KPM mendukung Belanda untuk membantu mengangkut tentara
dan peralatan perang di daerah Papua Barat.
[22]
Sejalan dengan semakin memburuknya situasi politik yang berkaitan dengan
sengketa masalah Papua Barat pada akhir 1957, para direktur lokal KPM mulai pesimis.
Kelompok sayap kiri mulai melakukan aksi pemogokan termasuk di kalangan karyawan
KPM yang berasal dari orang Indonesia. Bahkan pada tanggal 3 Desember 1957 para
serikat buruh kiri melakukan pengambilalihan kantor pusat KPM di Jakarta. Meskipun
pada mulanya pemerintah menyangkal bahwa pihaknya mendukung aksi sepihak ini,
namun pemerintah juga sama sekali tidak melakukan tindakan untuk mencegah aksi itu.
Bahkan pada tanggal 6 Desember 1957 Menteri Perhubungan mengumumkan
persetujuannya atas pengambilalihan KPM. Namun demikian berbeda dengan
perusahaan-perusahaan lain, KPM tidak bisa dinasionalisasi dalam arti yang
sesungguhnya sebab dalam waktu singkat direksi KPM di Jakarta sudah dapat memberi
kabar mengenai pengambilalihan tersebut kepada semua kapal yang sedang
berlayar sehingga kapal-kapal itu dapat menghindar dari gerakan pengambialihan
tersebut. Meskipun memang benar bahwa kantor-kantor KPM diambilalih oleh kekuatan
gabungan buruh dan tentara namun yang terjadi bukanlah nasionalisasi tetapi
pengusiran KPM.
Keputusan pengusiran terhadap KPM tidak bisa dipisahkan dengan perkem-bangan-perkembangan politik
nasional pada waktu, terutama dalam hubungannya dengan ketegangan hubungan antara Indonesia dan Belanda
dalam masalah Papua Barat. Meskipun menimbulkan kelompok yang pro dan kontra terhadap nasionalisasi dan
ekspulsi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, namun karena agresifitas kelompok-kelompok politik di
tengah-tengah masyarakat menyebabkan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda menjadi tidak
terkontrol.
[23] Demikian juga pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa meskipun akhirnya

menyetujuinya pada saat proses itu sudah berjalan. Dengan adanya pengusiran ini
maka dominasi KPM selama setngah abad lebih di perairan Indonesia tamatlah sudah.
Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan ketegangan dan konflik antara Indonesia dan Belanda itu telah
mendorong pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali sistem hukum laut yang masih dipakai oleh Indonesia yang
merupakan warisan kolonial Belanda yang dalam konflik itu sangat merugikan pihak Indonesia. Seperti diketahui
bahwa Ordonansi tahun 1939 menetapkan laut teritorial bagi tiap-tiap pulau selebar 3 mil sehingga memunculkan
’kantong-kantong’ lautan bebas di tengah-tengah wilayah negara, di mna kapal-kapal asing dapat berlayar secara
bebas. Ordonansi ini juga berlaku bagi kapal-kapal perang Belanda yang tidak mungkin dilarang oleh Indonesia.
Dengan demikian konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai Papua Barat berlarut-larut apalagi PBB
(Perserikatan Bangsa Bangsa) juga tidak mampu berbuat banyak untuk menghentikan konflik ini. Oleh karena itu
Indonesia segera mengmbil ’jalan lain’ dengan melakukan konfrontasi dengan Belanda di segala bidang. Target
pertama adalah menghancurkan kepentingan monopoli ekonomi Belanda di Indonesia dengan cara melakukan
nasionalisasi dan pengusiran perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia yang secara formal dilakukan sejak 3
Desember 1957.
Tindakan pemerintah RI ini jelas menimbulkan reaksi keras dari Belanda. Oleh sebab itu Belanda segera
mengirimkan kapal-kapal perang di perairan Indonesia terutama untuk menjaga Papua Barat agar tidak direbut oleh
Indonesia secara paksa. Kapal-kapal Belanda dapat dengan bebas menjelajahi laut-laut di antara pulau-pulau di
Indonesia karena memang hukum laut internasional yang dianut oleh Indonesia masih memungkinkannya. Indonesia
tidak memiliki hak untuk melarangnya apalagi kekuatan Angkatan Laut Indonesia masih jauh ketinggalan dengan
Belanda. Kondisi yang demikian itu jelas menempatkan Indonesia pada posisi yang sulit pada saat RI ingin
melakukan konfrontasi di segala bidang dengan Belanda. Oleh sebab itu di tengah-tengah konflik dengan Belanda
tersebut mulai muncul gagasan untuk merombak sistem hukum laut Indonesia yang sangat menguntungkan agresor
asing.
Pemikiran untuk mengubah Ordinansi tahun 1939 ciptaan pemerintah kolonial Belanda tersebut sebetulnya
sudah dimulai pada tahun 1956. Pada tahun itu pimpinan Departemen Pertahanan Keamanan RI mendesak kepada
pemerintah untuk segera merombak hukum laut warisan kolonial yang secara nyata tidak dapat menjamin keamanan
wilayah Indonesia. Desakan ini juga didukung oleh departemen-departemen lain seperti Departemen Dalam Negeri,
Perlanian, Pelayaran, Keuangan, Luar Negeri, dan Kepolisian Negara. Akhirnya pada tanggal 17 Oktober 1956
Perdana Menteri Ali sastroamidjojo memutuskan membentuk suatu panitia interdepartemental yang ditugaskan untuk
merancang RUU (Rencana Undang-Undang) Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim berdasarkan
Keputusan Perdana Menteri RI No. 400/P.M./1956.
Panitia ini di bawah pimpinan Kolonel Laut
R.M.S. Pirngadi.[24]
Setelah bekerja selama 14 bulan akhirnya ’panitia Pirngadi’ berhasil menyelesaikan
konsep ’RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim’. Pada prinsipnya
RUU ini masih mengikuti konsep Ordonansi tahun 1939 hanya bedanya adalah bahwa
laut teritorial Indonesia ditetapkan dari 3 mil menjadi 12 mil. Panitia ini belum berani
mengambil berbagai kemungkinan resiko untuk menetapkan asas
straight base line
atau
asas ’
from point to point
’ mengingat kekuatan Angkatan Laut Indonesia masih belum
memadai. Sebelum RUU ini disetujui, Kabinet Ali bubar dan digantikan dengan Kabinet
Djuanda. Sejalan dengan ketegangan-ketegangan yang terjadi antara Belanda dengan
RI maka Pemerintah Djuanda lebih banyak mencurahkan perhatiannya untuk
menemukan sarana yang dapat memperkuat posisi RI dalam melawan Belanda yang
lebih unggul dalam pengalaman perang dan persenjataannya. Untuk itu sejak 1 Agustus
1957, Ir. Djuanda mengangkat Mr. Mochtar Kusumaatmadja untuk mencari dasar hukum
guna mengamankan keutuhan wilayah RI. Akhirnya ia memberikan gambaran ’Asas
Archipelago’ yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1951
seperti yang telah dipertimbangkan oleh RUU sebelumnya namun tidak berani untuk
menerapkannya dalam hukum laut Indonesia. Sebagai alternatif terhadap RUU itu maka
dibuatlah konsep ’Asas Negara Kepulauan’.
Dengan menggunakan ’Asas Archipelago’ sebagai dasar hukum laut Indonesia, maka Indonesia akan menjadi
negara kepulauan atau ’
Archipelagic State
’ yang merupakan suatu eksperimen radikal dalam

sejarah hukum laut dan hukum tata negara di dunia. Dalam sidangnya tanggal 13
Desember 1957 akhirnya Dewan Menteri memutuskan penggunaan
’Archipelagic state
Principle’
dalam tata hukum di Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya ’Pengumuman
Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia’. Dalam pengumuman ini
pemerintah menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara
Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian dari
wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian
dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik
Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing
dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan dengan dan/ atau mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Batas laut teritorial Indonesia yang
sebelumnya 3 mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-
titik ujung terluar pada pulau-pulau dri wilayah negara Indonesia pada saat air laut
surut.[25]
Dengan keluarnya pengumuman tersebut maka wilayah Indonesia menjadi suatu
kesatuan antara pulau-pulau dan laut-laut yang menghubungkan antara pulau-pulau itu.
Dengan demikian wilayah Indonesia tidak terpisah-pisah lagi oleh laut antara satu pulau
dengan pulau yang lainnya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pengumuman Pemerintah
tersebut yang menyatakan:[26]
’Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai
sifat dan corak tersendiri. Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua
kepulauan serta laut terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat’.
Demikian juga dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut berarti Ordinansi tahun 1939 yang merupakan
warisan kolonial tidak berlaku lagi:
[27]
’Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub dalam
Territoriale Zee en Maritieme Kringen
Ordonnantie1939 (Stbl. 1939 N0. 422
Artikel 1 Ayat (1) tidak berlaku lagi sesuai
dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah
daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-
sendiri’.
Dengan demikian tonggak penting dalam proses dekolonissi hukum Belanda telah terjadi pada tahun 1957, yaitu 12
tahun stelah Indonesia merdeka.
D. Reaksi Internasional
Setelah Dewan Menteri pada malam tanggal 13 Desember 1957 bersidang untuk
memutuskan Pengumuman Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara Republik
Indonesia, maka pada esok harinya pengumuman tersebut disebarluaskan melalui pers
dan radio baik di dalam maupun di luar negeri. Reaksi yang keras bisa diduga terutama
berasal dari luar negeri. Banyak komentar yang pedas melalui siaran radio dan pers
ditujukan kepada pemerintah RI. Bahkan mulai tanggal 30 Desember 1957 mengalir nota
protes diplomatik dari negara-negara maritim besar melalui Departemen Luar Negeri RI.
Nota protes diplomatik itu bersal dari Amerika Serikat (tanggal 30 Desember 1957),

Inggris (3 Januari 1958), Australia (3 Januari 1958), Belanda (3 Januari 1958), Perancis
(8 Januari 1958), dan Selandia Baru (11 Januari 1958).[28]
Reaksi dan protes keras dari berbagai negara besar tersebut sudah diperhitungkan
oleh pemerintah Indonesia. Hal inipun sudah dicantumkan dalam pengumuman bahwa:
’Pendirian pemerintah tersebut akan diperhatikan dalam konperensi internasional
mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan dalam bulan Februari 1958 di
Jenewa’.[29] Oleh sebab itu sebetulnya Indonesia sudah siap mental menghadapi
kecaman baik lewat media massa maupun lewat nota protes diplomatik. Bahkan
pemerintah Indonesia sudah siap berdebat dalam forum internasional dalam Konperensi
Hukum Laut Internasional di Jenewa tanggal 24 Februari hingga 27 April 1958.
Delegasi RI pada waktu itu diketuai oleh Mr. Ahmad Subardjo Djojohadisuryo, S.H. yang pada waktu
menjabat sebagai Duta Besar RI di Swiss.
Anggota-anggota delegasi antara lain Mr. Mochtar
Kusumaatmadja, Goesti Moh. Chariji Kusuma, dan M. Pardi (Ketua Mahkamah
Pelayaran) sebagai wakil ketua. Dalam konperensi itu, delegasi Indonesia diberi
kesempatan untuk berpidato pada tanggl 7 Maret 1958. Dari pidato delegasi Indonesia
inilah untuk pertama kali mayarakat politik dan hukum internasional mendengar uraian
mengenai implementasi ’
Archipalagic Principle
’ atau asas archipelago terhadap suatu
negara yang melahirkan ’
Archipelagic State Principle’
yang pada waktu itu masih asing
bagi dunia karena belum ada satupun negara di dunia yang mengimplementasikannya.
Setelah delegasi Indonesia menyampaikan pidatonya, muncullah reaksi yang keras dari para peserta terutama
dari negara-negara yang dulu pernah menyampaikan nota protes diplomatik secara tertulis kepada pemerintah RI.
Oleh karena protes ini dilakukan secara terbuka sehingga seluruh peserta yang hadir dalam sidang itu menjadi
mengetahui isi pidato yang disampaikan oleh delegasi Indonesia.
Salah satu kritikan pedas misalnya
berasal dari ketua delegasi Amerika Serikat yang mengatakan:[30]
’Now, for example, if you lump islands into archipelago and utilize a straight
baseline system connecting the outermost points of such islands and then draw a
twelve-mile area around the entire archipelago, you unilaterally attempt to convert
or possibly even-internal waters, vast area of the high seas formerly freely used for
centuries by ships of all countries.....by such an act, the freedom of navigation
would be seriously restricted.... It would amount to the taking of other person’s
property as the seas are held in common for the benefit of all people’
.
Oleh karena merupakan isu baru maka masih sangat sulit untuk mendapatkan
dukungan dari negara-negara para peserta konperensi. Pada waktu itu hanya negara
Filipina, Equador dan Yugoslavia saja yang bersimpati terhadap gagasan yang
dimunculkan Indonesia. Namun demikian delegasi Indonesia tidak putus asa dan terus
melakukan pendekatan-pendekatan terutama terhadap negara Asia dan Afrika dengan
menggunakan isu semangat solidaritas konferensi Bandung. Selain itu delegasi
Indonesia juga menyebarluaskan naskah ’The Indonesian Delegation to the Conference
on the Law of the Sea’ yang antara lain berisi terjemahan bahasa Inggris dari
Pengumuman Pemerintah tanggal 13 Desember 1957. Sedikit demi sedikit akhirnya
banyak Negara yang mulai simpati teradap perjuangan Indonesia.
Untuk memperkuat kedudukan Pengumuman Pemerintah tanggal 13 Desember tersebut dalam sistem hukum di
Indonesia, maka selanjutnya pemerintah mengupayakan untuk menetapkannya sebagai undang-undang.
Pada
tahun 1960 pengumuman tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang (PERPU) No. 4/ 1960. Produk hukum inilah yang kemudian juga
disampaikan pada Konperensi Hukum Laut PBB ke dua yang diselenggarakan tahun
1960. Delegasi Indonesia yang kembali diketuai Mr. Ahmad Soebardjo kembali
menyampaikan Asas Negara Kepulauan dengan dasar hukum yang telah pasti dalam
sidang itu. Namun demikian sidang juga belum mau mengesahkan usulan Indonesia.
Sementara itu di dalam negeri Indonesia sendiri konsep dan Asas Negara Kepulauan ini terus digodog. Pada
tahun 1962 Mr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. menyelesaikan disertasi di Universitas Padjadjaran Bandung dengan
judul
Masalah Lebar laut Territorial pada Konperensi Hukum Laut Jenewa, 1958 dan
1960.
Sementara itu pada tanggal 25 Juli 1962 Pemerintah menerbitkan PERPU No. 8/
1962 mengenai ’Lalu-lintas Laut Damai (
Innocent Passage
) Kapal Asing dalam Perairan
Indonesia’. Jadi dengan demikian meskipun secara internasional implementasi asas
kepulauan ke dalam tata hukum di Indonesia belum diakui, tetapi koordinasi dan
penyempurnaan di dalam negeri Indonesia terus dilakukan. Bahkan ketika Belanda
sudah mau menyerahkan Papua Barat kepada PBB (Perserikatan bangsa-Bangsa)
sebagai mediator pada tanggal 15 Agustus 1962 dan selanjutnya PBB menyerahkan
kepada RI pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah RI terus menyempurnakan
implementasi asas negara kepulauan dalam sistem hukum di Indonesia.
Sejalan dengan semakin pentingnya posisi militer dalam perpolitikan di Indonesia setelah kepemimpinan Orde
Baru, maka pengembangan asas negara kepulauan untuk membangun sistem pertahanan di Indonesia semakin jelas.
Pada tanggal 12-21 November 1966 diselenggarakan Seminar Hankam (Pertahanan dan Keamanan) I yang berhasil
merumuskan Wawasan Nusantara yang merupakan pengembangan lebih rinci dari asas negara kepulauan.
Pengembangan Wawasan Nusantara di kalangan militer terus berjalan sehingga dalam Rapat Kerja Hankam pada
bulan November 1967 telah disepakati perwujuan Wawasan Nusantara sebagai kesatuan wilayah, politik, ekonomi,
sosio-kultural, dan Hankam. Bahkan dalam periode berikutnya Wawasan Nusantara sebaai wawasan pembangunan
menjadi salah satu Ketetapam MPR sejak tahun 1973 hingga runtuhnya Orde baru. Dengan demikian kesatuan
wilayah tanah-air Indonesia tidak dapat ditawar-tawar lagi, konsep pulau-demi pulau sebagaimana yang
dikembangkan pada jaman kolonial Belanda tidak akan dapat dipakai lagi.
Dalam tataran internasional, Indonesia terus berjuang untuk memperoleh pengakuan implementasi prinsip
negara kepulauan yang diperjuangkan sejak Deklarasi Djuanda tahun 1957. Pada tahun 1971 Indonesia dipercaya
menjadi salah satu anggota penuh
Committee of the Peaceful Uses of the Sea-Bed and Ocean
Floor beyond the Limit of National Jurisdiction
yang merupakan badan PBB untuk
mempersiapkan Konperensi Hukum Laut PBB. Dengan menjadi anggota komite ini,
Indonesia dapat lebih leluasa untuk menyosialisasikan implementasi prinsip negara
kepulauan sehingga secara internasional semakin mendapat pengakuan. Selain itu
untuk menunjukkan kepada dunia sikap kooperatif Indonesia dengan negara tetangga
maka serangkaian perjanjian bilateral dan multirateral diadakan khususnnya mengenai
perbatasan luat dengan negara tetangga seperti Malaysia (1969), Singapura (1973),
Thailand (1971), India (1974), dan Australia (1973). Perjanjian-perjanjian itu sebetulnya
menunjukkan secara tidak langsung bahwa negara-negara itu telah mengakui prinsip
negara kepulauan yang dianut oleh Indonesia.
Selanjutnya pda tanggal 12 Maret 1980, dengan menggunakan dasar Hukum Laut Internasional mengenai
Economic Exclusive Zone
Pemerintah Indonesia mengumumkan Zone Ekonomi
Eksklusif Indonesia (ZEE) selebar 200 mil diukur dari garis dasar. Pada tahun 1983,
pengumuman ini disahkan menjadi Undang-undang RI No. 5/ 1983. Akhirnya pada
Konvensi Hukum Laut Internasional pada tahun 1982 yang dihadiri oleh 160 negara
telah menyetujui berbagai konvensi termasuk yang diusulkan oleh Indonesia mengenai
ZEE dan prinsip negara kepulauan. Mengenai prinsip negara kepulauan dan ZEE dalam
Konvensi Hukum Laut Internasional itu ditetapkan:[31]

‘The convention set the definition of Archipelagic States in Part IV, which also define
how the state can draw its territorial borders. A baseline is drawn between the
outermost points of the outermost islands, subject to these points being sufficiently
close to one another. All waters inside this baseline is described as
Archipelagic
Waters
and are included as part of the state’s territory and territorial waters. This
baseline is also used to chart its territorial waters 12 nautical miles from the
baseline and EEZ 200 nautical miles from the baseline’.
Dengan demikian usaha Indonesia untuk melakukan dekolonisasi sistem hukum
laut kolonial sudah dapat tercapai pada tahun 1982. Proses dekolonisasi itu ternyata
tidak hanya harus berhadapan dengan kekuatan kolonial Belanda yang masih memiliki
kepentingan di sebagian wilayah Indonesia tetapi juga harus berhadapan dengan
kekuatan internasional yang memiliki kepentingan yang beragam. Namun demikian
berbagai tantangan itu justru memprekondisikan proses dekolonisasi hukum laut
Indonesia itu lebih cepat dari hukum-hukum lainnya.
E. Menelusuri Perkembangan Konsep Batas Wilayah di Nusantara
Bagian ini akan mengkaji munculnya ide mengenai penyatuan wilayah daratan dan
lautan yang seringkali diverbalisasikan dalam bentuk istilah ‘tanah-air’ yang menjadi
dasar utama tuntutan Indonesia mengenai konsep negara kepulauan atau
archipelagic
state principle.
Tuntuan ini pada waktu itu masih merupakan sesuatu yang asing dalam
sistem hukum laut internasional karena pada waktu itu belum ada satu negara pun di
dunia yang sudah mengimplementasikannya. Pada waktu itu negara-negara maju
biasanya menerapkan konsep sistem wilayah pulau demi pulau yang tentu saja tidak
sesuai dengan ide mengenai konsep ‘tanah air’ tersebut.
O
leh karena itu sangat menarik untuk mengkaji sejarah muinculnya istilah ‘tanah-
air’ ini dalam khasanah sejarah Indonesia. Istilah ‘tanah air’ atau kadang-kadang disebut
sebagai ‘tanah tumpah darah’ (daerah tempat darah ditumpahkan/ tanah kelahiran) telah
banyak digunakan oleh berbagai kelompok etnik di Nusantara untuk merujuk kepada
daerah asal di mana seseorang dilahirkan. Pada awalnya, ketika berbagai kelompok
etnik di kepulauan Indonesia belum mengenal konsep Indonesia, atau ketika mereka
masih hidup dalam semangat ‘
local patriotism
’ atau ‘
ethno-nationalism
’, konsep ‘tanah
tumpah darah’ mungkin mengacu kepada tempat kelahiran dalam bentuk desa atau
kampung atau daerah di mana secara tradisional diklaim sebagai hak milik dari
kelompok etnik tertentu. Istilah ini masih dapat dilacak dari istilah yang begitu tersebar di
Nusantara seperti Tanah Jawa, Tatar Sunda, Negeri Minang, dan sebagainya.
Sebelum terjadinya ekspansi politik yang didasarkan atas etnisitas, masing-masing kelompok etnik tentunya
sudah merupakan suatu kawasan budaya tersendiri. Hal ini berarti bahwa pada awalnya istilah ‘tanah air’ atau ‘tanah
tumpah darah’ atau ‘tanah kelahiran’, dan sebagainya merupakan suatu konsep budaya atau
cultural concept
.
Konsep ini berubah ketika kekuasaan politik yang berbasiskan etnisitas memperluas
kekuasaan politiknya menembus batas-batas kawasan budaya kelompok etnik yang lain.
Ketika kerajaan Majapahit di Jawa mulai melakukan ekspansi menembus batas kawasan
budaya kelompok etnik lain misalnya, kemudian mereka menyebut daerah yang baru
ditaklukkan dan dipengaruhi yang sebagian besar terletak di luar Jawa sebagai
Nusantara sebagaimana disebut dalam kitab Negarakertagama.
Adalah konsep Nusantara yang selama
periode pergerakan nasional di Indonesia ditemukan
kembali (
reinvented
) dan direinterepretasi (
reintrepreted
) kembali oleh para tokoh

pergerakan nasional. Konsep ‘nusantara’ dan ‘tanah-air’ secara evolosioner dipadukan
menjadi konsep yang pada gilirannya selaras dengan konsep negara kepulauan atau
archipelagic state principle
pada pertengahan abad XX. Proses yang bersifat evolusioner
tersebut, sebagai contoh, dapat dilihat dari kasus ketika raja Makassar pada awal abad
XVII mendeklarasikan bahwa Tuhan telah membagi bumi secara adil kepada setiap
bangsa tetapi laut diberikan oleh Tuhan kepada semua manusia tanpa mengenal
kebangsaannnya.[32] Setelash ditaklukkan oleh VOC, orang-orang Makassar kemudian
menyadari betapa pentingnya mengontrol dan menguasai laut. Hal serupa itu juga
pernah dialami oleh Belanda ketika pada awal abad XVII menerapkan kebiajakan laut
bebas atau
free ocean policy
(
mare liberum
). Akan tetapi pada periode selanjutnya, demi
logika bisnis, mereka mengubah keyakinan mereka dari
mare liberum
menjadi
mare
clausum
(kebijakan laut tertutup) ketika mereka hendak menegakkan monopoli
perdagangan laut terhadap Makassar dan berbagai kerajaan di Nusantara.
Setelah VOC mengalami kebangkrutan, penguasa penggantinya yaitu pemerintah
kolonial Hindia Belanda cenderung untuk mengimplementasikan prinsip ‘
mare liberum”
namun dengan pembatasan laut teritorial sejauh tiga mil laut. Hal ini dapat dilihat dari
produk hukum yang diciptakan oleh pemerintah kolonial Belanda yang mengatur tentang
penangkapan ikan, pelayaran, perompakan, dan sebagainya.[33] Jadi sesunguhnya
pemerintah kolonial Belanda tidak mewariskan konsep politik dan ideologis mengenai
konsep penyatuan antara daratan dan lautan sebagai suatu wilayah negara yang
terintegrasi. Oleh karena itu sangat menarik bahwa konsepsi kewilayahan yang
menyatukan antara wilayah daratan dan lautan sebagai suatu entitas muncul selama
masa akhir pemerintah kolonial Belanda dan berpuncak pada pertengahan tahun 1950-
an. Adalah sangat beralasan untuk berpikir bahwa fonemena itu berkaitan erat dengan
proses ‘
inventing
’ dan ‘
reinventing
’ konsep batas wilayah dalam sejarah Indonesia
modern.
Ide mengenai pengintegrasian wilayah daratan dan lautan dapat dilacak kembali
melalui sejarah penggunaan konsep ‘tanah air’ oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional.
Istilah ‘tanah air’ pertama kali digunakan oleh Mohammad Yamin pada tahun 1920 ketika
ia menggubah sebuah syair yang berjudul ‘Tanah Air’.[34] Pada awalnya, istilah ‘tanah
air’ ditujukan sebagai pujian terhadap tanah kelahirannya dan tanah asal nenek
moyangnya yaitu Sumatra. Pada periode selanjutnya, patriotisme terhadap tanah
kelahiran atau
homeland patriotism
mengalami evolusi dalam maknanya dan berubah
maknanya menjadi nasionalisme dan patriotisme Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari
fenomena Kongres Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada bulan Oktober 1928
yang diselenggarakan di Batavia. Kongres dipimpin oleh pemuda-pemuda nasionalis
seperti Mohammad Yamin, Amir Syarifuddin, Sukiman, dan Asaat yang menyepakati
sebuah tekat dengan semboyan ‘
satu nusa, satu bangsa, satu bahasa
dan menyetujui
untuk menggunakan ‘Indonesia Raya’ sebagai lagu kebangsaan.[35] Penggunaan istilah
‘tanah tumpah darah’ dan ‘tanah-air’ menjadi semakin populer ketika para tokoh
nasionalis menghubungkannya dengan negara merdeka yang dicita-citakan, yaitu
Indoneia. Istilah-istilah tersebut kemudian digunakan secara ekstensif oleh pers,
nyanyian-nyanyian, karya sastra, pidato-pidato politik, dan sebagainya. Periode
kebangkitan nasional menandai berkembangnya proses ideologisasi dan politisasi dari
konsep budaya ‘tanah-air’ dan ‘tanah tumpah darah’ menjadi konsep wilayah negara.
Versi asli dari lagu kebangsaan Indonesia Raya menyatakan:[36]

S’lamatlah rayatnya
S’lamatlah put’ranya
Pulaunya, lautnya semua
Meskipun belum dilakukan penelitian secara detail, periode tahun 1930-an
menyaksikan peningkatan popularitas konsep ‘tahan-air’ dan ‘tanah tumpah darah’
melalui aktivitas organisasi-organisasi politik, pers, polemik kebudayaan, dan
sebagainya. Menjelang kemerdekaan Indonesia, ide mengenai unifikasi wilayah daratan
dan lautan semakin menjadi isu politis. Persoalan itu menjadi salah satu isu penting yang
dijadikan sebagai bahan diskusi di dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kepemrdekaan Indonesia).[37]
Setelah proklamasi kemerdekaan, para pemimpin Indonesia hampir tidak memiliki
waktu yang cukup untuk berdiskusi mengenai batas wilayah negara secara pasti ‘tanah
air’ Indonesia karena peperangan melawan Belanda yang ingin kembali menjajah
Indonesia. Selama perang kemerdekaan itu dan selanjutnya juga selama konflik
mengenai Papua Barat, para pemimpin Indonesia menyadari betapa pentingnya untuk
menentukan batas wilayah ‘tanah air’ secara jelas yang pada waktu itu belum dilakukan.
Untuk mengklaim bahwa wilayah Indonesia bukanlah semata-mata warisan Hindia
Belanda, maka konsep ‘tanah air’ dan
nusantara
sekali lagi ‘ditemukan’ oleh para
pemimpin Indonesia. Bahkan Sukarno pernah mengatakan pada tahun 1917 bahwa
nama Indonesia sebetulnya sama dengan Nusantara pada masa kerajaan Majapahit.
Dalam kaitannya dengan isu batas wilayah negara, konsep Nusantara dipandang
sama dengan konsep ‘tanah-air’. Jika konsep ‘tanah-air’ cenderung merupakan konsep
kultural, maka konsep ‘nusantara’ lebih merupakan konsep politik. Pertanyaan menarik
perlu diajukan, mengapa konsep Nusantara diperlukan? Hal ini berkait erat dengan
kenyataan bahwa Indonesia sering dipandang sebagai warisan kolonial Belanda yang
sistem batas teritorinya didasarkan atas sistem pulau demi pulau (
‘island by island
’’)
dengan luas wilayah laut teritorial seluas tiga mil laut dari garis pantai pada waktu air
surut.
Penemuan kembali konsep ‘nusantara’ dan ‘tanah-air’ dapat melingkupi seluruh
kawasan Nusantara yang mencakup baik wilayah daratan maupun lautan atau bahkan
laut-laut dan pulau-pulaunya. Dalam konsep itu tidak memungkinkan adanya ‘
enclave
(dalam bentuk perairan internasional) di dalam wilayah Nusantara. Proses ideologisasi
ini mencapai puncaknya pada tahun 1957 ketika pemerintah mengumumkan Deklarasi
Djuanda. Deklarasi itu berisi klaim untuk melakukan unifikasi wilayah daratan dan lautan
yang ada di Indonesia. Hal itu berbeda dengan visi negara kolonial mengenai konsepsi
batas wilayah laut tiga mil dari garis pantai pada waktu air surut dari setiap pulau. Visi
Nusantara memandang semua perairan yang ada di dalam dan di antara pulau-pulau
yang ada merupakan wilayah Indonesia sebagai sebuah entitas daratan dan lautan.
Secara strategis, Deklarasi Djuanda memiliki dimensi internal dan eksternal. Secara
internal, deklarasi tersebut dapat digunakan untuk menjustifikasi berbagai kebijakan
pemerintah untuk menindak segala macam kemungkinan yang dilakukan oleh gerakan
separatis dan secara eksternal hal itu berkaitan erat dengan upaya untuk menemukan
kembali justifikasi historis dan kultural untuk menyatukan wilayah daratan dan lautan
dalam rangka menghadapi tekanan-tekanan negara Barat yang tidak sepaham atas
klaim yang dilontarkan oleh pemerintah Indonesia.

E. Catatan Simpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep batas wilayah negara yang
digunakan oleh pemerintah Indonesia bukan merupakan warisan dari pemerintah
kolonial Hindia Belanda. Konsep ‘tanah air’, ‘tanah tumpah darah’, ‘nusantara’
merupakan konsep-konsep yang
reinvented
dan
reinterepreted
dari konsep-konsep
tradisional yang berakar dari sejarah Nusantara yang dilakukan oleh para tokoh
nasionalis selama masa pergerakan nasional. Kesadaran inilah yang mengondisikan
mengapa proses dekolonisasi di bidang hukum laut (
maritime law
) lebih cepat bila
dibandingkan dengan hukum lain seperti hukum pidana.
Cepatnya proses dekolonisasi hukum laut ini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan
dan desakan aktual yang dialami oleh bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya
semenjak proklamasi 17 Agustus 1945. Konflik dan konfrontasi dengan Belanda selama
perang kemerdekaan (1945-1949) dan disusul dengan konflik memperebutkan Papua
Barat telah mendorong pemerintah Indonesia untuk segera melakukan dekolonisasi
sistem hukum laut yang merupakan warisan kolonial Belanda. Hal ini dirasa perlu untuk
segara dilakukan sebab hukum laut warisan Belanda (Ordonansi tahun 1939)
memungkinkan Angkatan Laut Belanda untuk menggelar kapal-kapal perangnya di laut-
laut di kepulaun Indonesia untuk mengepung daerah RI. Hal ini dimungkinkan karena
laut teritorial milik Indonesia pada waktu itu (menurut Ordonansi tahun 1939) hanya 3 mil
dari garis pantai pada waktu air surut. Pada waktu itu Angkatan Laut Indonesia tidak
dapat berbuat banyak karena masih jauh ketinggalan jika dibandingkan dengan Belanda.
Di samping melakukan konfrontasi total melawan Belanda dalam konflik Papua Barat, pemerintah juga ingin
mempersempit gerak Angkatan Laut Belanda di perairan Indonesia. Dengan Deklarasi Djuanda tangga1 13 Desember
1957 pemerintah Indonesia mengklaim menerapkan asas negara kepulauan dengan wilayah perairan pedalaman yang
ditarik di antara titik-titik terluar wilayah Indonesia ditambah dengan 12 mil perairan teritorial yang diukur dari garis
terluar pada waktu air surut.
Perjuangan yang gigih para pemimpin Indnesia waktu itu tidak
lepas dari dasar-dasar konsepsi tradisional yang telah lama berkembang yaitu konsep
tanah-air, nusantara, tanah tumpah darah, dan sebagainya yang cenderung menyatukan
wilayah daratan dan lautan yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah Kolonial
Belanda.

KATEGORI